Ringkasan Peraturan Desa
Perubahan Peraturan tentang Perangkat Desa (PERDA Kab. Wonogiri No. 4 Tahun 2021)
Pemerintah Desa Pracimantoro senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu aspek penting dalam hal ini adalah penataan dan pengaturan mengenai perangkat desa. Menindaklanjuti perkembangan regulasi di tingkat yang lebih tinggi, Pemerintah Kabupaten Wonogiri telah menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif sejak 23 Juni 2021.
Mengapa Peraturan Ini Penting?
Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap peraturan yang lebih baru di tingkat nasional, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa tata kelola perangkat desa di Kabupaten Wonogiri selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pokok-Pokok Perubahan dalam PERDA No. 4 Tahun 2021:
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 ini melakukan beberapa perubahan signifikan terhadap PERDA Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016. Perubahan tersebut mencakup beberapa aspek krusial, antara lain:
- Ketentuan Umum: Penyesuaian definisi dan pengertian terkait perangkat desa agar sesuai dengan peraturan terbaru.
- Calon Perangkat Desa: Pengaturan lebih rinci mengenai kualifikasi, persyaratan, dan proses seleksi bagi calon perangkat desa.
- Pemberhentian Perangkat Desa: Perubahan mengenai alasan-alasan yang dapat mengakibatkan pemberhentian perangkat desa, baik secara sukarela maupun karena pelanggaran.
- Pemberhentian Sementara: Pengaturan mengenai kondisi dan prosedur pemberhentian sementara perangkat desa.
- Staf Perangkat Desa: Penjelasan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi staf perangkat desa.
- Pakaian Dinas dan Atribut: Ketentuan mengenai penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi perangkat desa agar tercipta keseragaman dan profesionalisme.
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa: Penekanan pada pentingnya pengembangan kompetensi dan pelatihan berkelanjutan bagi seluruh aparatur desa untuk meningkatkan kinerja.
Dasar Hukum:
Peraturan Daerah ini disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat, termasuk Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016.
Implikasi bagi Desa Pracimantoro:
Perubahan ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa Pracimantoro dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya terkait pengadaan, pembinaan, dan pemberhentian perangkat desa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perangkat desa yang bertugas memiliki kualifikasi yang memadai, bekerja secara profesional, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Pracimantoro.
Kami mengimbau seluruh warga Desa Pracimantoro untuk memahami 
perubahan ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang 
semakin baik.
Dokumen lengkap Peraturan Desa dapat diunduh DISINI
 
0 Komentar