Berita Terbaru

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Dewan Perwakilan Desa (BPD) Pracimantoro Periode 2019-2024

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta mengawasi kinerja Pemerintah Desa. Berikut adalah susunan pengurus BPD Desa Pracimantoro periode 2019-2024:

NO NAMA JABATAN DALAM KEPENGURUSAN
1 SARWONO WARDOYO KETUA BPD
2 PARSO WAKIL KETUA BPD
3 MUBAIDI SEKRETARIS
4 SAGIYO ANGGOTA
5 SAINO ANGGOTA
6 SUGIYARTI KETUA BIDANG
7 KRIS EKO ANDRIANTO ANGGOTA
8 FRANSISCOS XAFIRIOS SARTONO ANGGOTA
9 PARINO ANGGOTA

Tugas dan Fungsi Pokok Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tugas dan fungsi pokok BPD, termasuk BPD Desa Pracimantoro periode 2019-2024, adalah sebagai berikut:

  1. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa:

    • BPD bertugas untuk secara aktif mendengarkan, mengumpulkan, dan mencatat segala bentuk aspirasi, keinginan, kebutuhan, serta masukan dari seluruh lapisan masyarakat Desa Pracimantoro.
    • Aspirasi ini kemudian disalurkan kepada Pemerintah Desa untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan desa.
  2. Membahas dan Menyetujui Rancangan Peraturan Desa (Perdes):

    • BPD memiliki kewenangan untuk membahas bersama Kepala Desa mengenai rancangan Peraturan Desa.
    • Setelah melalui pembahasan, BPD berhak memberikan persetujuan atau penolakan terhadap rancangan Perdes tersebut. Perdes yang telah disetujui oleh BPD dan Kepala Desa kemudian menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa.
  3. Membahas dan Menyetujui Rancangan Peraturan Kepala Desa (Perkades) atau Keputusan Kepala Desa:

    • Selain Perdes, BPD juga terlibat dalam pembahasan dan persetujuan rancangan Perkades atau Keputusan Kepala Desa yang memiliki dampak luas bagi masyarakat. Hal ini memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa sejalan dengan aspirasi masyarakat.
  4. Melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa:

    • BPD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang telah ditetapkan benar-benar dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan perangkatnya.
    • Pengawasan ini mencakup aspek pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran desa, pelayanan publik, dan lain sebagainya.
  5. Melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes):

    • BPD memiliki peran penting dalam mengawasi seluruh proses pengelolaan dan realisasi APBDes. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran desa digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Menghakimi dan Menilai atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa:

    • Setiap akhir tahun anggaran, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKP) kepada BPD.
    • BPD bertugas untuk menelaah, menilai, dan memberikan masukan atau rekomendasi terhadap laporan tersebut.
  7. Memberikan Rekomendasi:

    • BPD dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Desa terkait dengan berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Desa Pracimantoro.


0 Komentar

© Copyright 2022 - Desa Pracimantoro